PRINSIP KEMASLAHATAN ETIKA REKAYASA ARSITEKTUR DALAM PANDANGAN ISLAM

Penulis : Sudarmawan juwono

Islam mengajarkan bahwa suatu tindakan atau perbuatan tidak terkecuali dalam rekayasa selalu bertujuan adalah memberikan kemashlahatan (kebajikan) dan menghindari adanya kerusakan (mafsadah). Mengenai hal tersebut telah disebutkan para ahli hukum Islam yang dirumuskan dalam maqashid al-syariah atau tujuan syariat hukum Islam. Imam al-Syatibi  mengemukakan definisi al-maslahah yaitu sesuatu yang dipahami untuk memeliharanya sebagai suatu hak hamba, dalam bentuk meraih kemashalahatan dan menolak kemafsadahan yang untuk mengetahuinya tidak didasarkan pada rasio semata, maka jika Allah SWT tidak memberikan penegasan terhadapnya bahkan menolaknya, maka kaum muslimin sepakat menolaknya sebagai kemashalatan. Jadi ada 2 (dua) jenis kemashlahatan yaitu : mashlahah menurut manusia (akal) dan mashalah menurut syariat. Adapun mashalah menurut manusia berdasar ukuran menurut akal dan perasaan sedangkan menurut syariat berdasarkan wahyu.

Prinsip Dasar Mashlahah
Kriteria al-mashlahah ada 2 (dua) yaitu tidak boleh didasarkan akal semata melainkan pada wahyu mengikuti tujuan syariat, dan mengandung prinsip untuk mengambil manfaat dan menolak kemudlaratan. Sedangkan penetapannya dibedakan menjadi 3 (tiga) peringkat yaitu dharuriyat, hajiyyat, dan tahsiniyat.

  1. Dharuriyat yaitu memelihara kebutuhan esensial atau asasi manusia dalam hidup yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kebutuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai kebutuhan primer.
  2. Hajiyyat yaitu memelihara kebutuhan manusia yang dapat menghindarkan dari kesulitan dalam hidupnya. Bila tidak dipenuhi tidak akan mengancam unsur pokok melainkan hanya menimbulkan kesulitan. Kebutuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai kebutuhan sekunder yang mempermudah dalam mewujudkan eksistensi sebagai manusia.
  3. Tahsiniyat adalah kebutuhan yang menunjang martabat seseorang dalam masyarakat atau dengan Tuhannya. Kebutuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai kebutuhan tersier yang bersifat melengkapi (komplementer).
Dari peringkat tersebut maka Dharuriyyat namun kemudian diikuti Hajiyyat yang melengkapi peringkat pertama dan Tahsiniyyat melengkapi peringkat kedua.

Lima Pokok Kemashlahatan
      Tujuan manusia hidup di dunia menurut ajaran Islam adalah beribadah kepada Allah SWT tanpa terkecuali, dalam pelaksanaannya ibadah bisa dilakukan bilamana tidak ada halangan seperti sakit, tidak sadar, dalam keadaan terpaksa serta membahayakan jiwanya. Ada 5 (lima) pokok kemashalahatan yang diakui oleh para ahli hukum Islam dan ulama sebagai berikut :
  1. Memelihara agama (hifz al-din)
  2. Memelihara jiwa (hifz al-nafs)
  3. Memelihara akal (hifz al-a’ql)
  4. Memelihara keturunan (hifz al-nasl)
  5. Memelihara harta (hifz al-mal)
Sedangkan menurut Mustafa al-Syalabi, al-maslahah menurut waktu dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu maslahah yang bersifat tetap dan temporer. Pengertian mashalah ini hanya dapat dipahami pada konn teks masyarakat yang merdeka bebas dari penindasan.

Implementasi Pada Praktik Rekayasa
Praktik rekayasa harus memperhatikan aspek-aspek maslahah sebagai “ tujuan utama “dalam rekayasa, khususnya dalam perancangan yang memiliki dampak terhadap kehidupan manusia. Berbagai proyek rekayasa dapat ditinjau dari aspek-aspek tersebut dan unsur perancangan seharusnya juga mengacu pada tujuannya. Menurut Islam, kebajikan yang harus diterima manusia harus bersifat integralistik dunia dan akhirat. Berikut ini implementasi pada praktik rekayasa.

a.   Memelihara Agama
Memelihara agama atau keyakinan merupakan prinsip asasi mengenai kewajiban bagi perancang agar dapat mewujudkan permukiman yang mampu meningkatkan nilai-nilai Islami. Peringkat pertama, yaitu penyediaan untuk kebutuhan beribadah. Penempatan mesjid sebagai tempat ibadah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam permukiman telah menyatu pada hunian Islam. Kedua, memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya melalui lokasi yang mudah dijangkau. Ketiga, meningkatkan keindahan tempat ibadah sehingga penataan ruang juga mengarah pada suatu pengetahuan yang dapat mendorong tumbuhnya perilaku islami.
b.   Memelihara Jiwa
Memelihara jiwa merupakan kebutuhan yang sangat esensial bahkan sangat pokok dibandingkan yang lain. Tingkat pemeliharaan jiwa pertama adalah jaminan hidup atau kecelakaan yang menyebabkan kematian atau kecelakaan, kedua kesehatan dan ketiga kenyamanan. Peringkat pertama, perancangan lingkungan binaan harus dapat menjamin keselamatan dan keamanan penghuninya dari aspek kontruksi atau kesehatan lingkungan. Beberapa waktu lalu pada media massa pernah diberitahukan kecelakaan akibat perancangan yang tidak benar.Peringkat kedua, kesehatan dapat terjaga dengan baik. Peringkat ketiga adalah dapat memelihara menikmati makanan dan minuman.
c.   Memelihara Keberlanjutan Generasi
Merupakan prinsip bahwa lingkungan binaan harus dapat mempertahankan keberlangsungan generasi. Peringkat pertama adalah menjamin kehidupan yang baik bagi generasi. Peringkat kedua adalah kehidupan yang sehat. Peringkat ketiga adalah mendorong terbentuknya generasi yang kreatif terutama anak-anak. Dewasa ini penyediaan ruang untuk anak-anak bermain merupakan salah satu syarat dalam perancangan lingkungan binaan.
d.   Memelihara Harta
Merupakan kepentingan  ekonomi manusia dalam mempertahankan kehidupannya. Pada peringkat pertama, permukiman harus memiliki nilai keamanan sehingga tidak terjadi tindak criminal atau hilangnya harta. Peringkat kedua, adalah kemudahan dalam berusaha atau mendapatkan kebutuhan sehari-hari. Peringkat ketiga adalah tidak adanya penipuan serta meningkatkan efisiensi. 
e.   Memelihara Akal
Memelihara akal adalah kemampuan karya arsitektur dapat menjaga kondisi akal tetap (jiwa) yang sehat, hal ini dapat diperluas dengan perlindungan psikologis. Bilamana penghuni terganggu secara psikis akan dapat merugikan orang lain. Peringkat kedua lingkungan binaan harus mendorong adanya peningkatan ilmu pengetahuan. Peringkat ketiga, adalah dapat menimbulkan kreatifitas serta mengurangi stress terhadap lingkungan. Dalam hal juga mendorong kemerdekaan dalam berekspresi. Ruang untuk pendidikan serta mendidik warga juga merupakan implementasi prinsip ini.

Kesimpulan
Rekayasa lingkungan binaan dalam perspektif ajaran Islam bertujuan menyediakan kebutuhan hidup manusia baik dunia dan akhirat, lahir-batin. Menurut prinsip ini tujuan kehidupan manusia adalah beribadah kepada Allah SWT, dan dalam beribadah harus memenuhi kebutuhan hidupnya. Prinsip mashlahah memberikan pandangan mengenai bagaimana mewujudkan hal tersebut secara jelas. Uraian ini menjelaskan bahwa rekayasa tidak hanya membuat lingkungan binaan terbatas pada kulitnya belaka.
Previous
Next Post »