Penulis : Sudarmawan juwono
Islam
mengajarkan bahwa suatu tindakan atau perbuatan tidak terkecuali dalam rekayasa
selalu bertujuan adalah memberikan kemashlahatan (kebajikan) dan menghindari
adanya kerusakan (mafsadah). Mengenai hal tersebut telah disebutkan para ahli
hukum Islam yang dirumuskan dalam maqashid al-syariah atau tujuan syariat hukum
Islam. Imam al-Syatibi mengemukakan
definisi al-maslahah yaitu sesuatu yang dipahami untuk memeliharanya sebagai
suatu hak hamba, dalam bentuk meraih kemashalahatan dan menolak kemafsadahan
yang untuk mengetahuinya tidak didasarkan pada rasio semata, maka jika Allah
SWT tidak memberikan penegasan terhadapnya bahkan menolaknya, maka kaum
muslimin sepakat menolaknya sebagai kemashalatan. Jadi ada 2 (dua) jenis
kemashlahatan yaitu : mashlahah menurut manusia (akal) dan mashalah menurut syariat.
Adapun mashalah menurut manusia berdasar ukuran menurut akal dan perasaan
sedangkan menurut syariat berdasarkan wahyu.
Prinsip Dasar Mashlahah
Kriteria
al-mashlahah ada 2 (dua) yaitu tidak boleh didasarkan akal semata melainkan
pada wahyu mengikuti tujuan syariat, dan mengandung prinsip untuk mengambil
manfaat dan menolak kemudlaratan. Sedangkan penetapannya dibedakan menjadi 3
(tiga) peringkat yaitu dharuriyat, hajiyyat, dan tahsiniyat.
- Dharuriyat yaitu memelihara kebutuhan esensial atau asasi manusia dalam hidup yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kebutuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai kebutuhan primer.
- Hajiyyat yaitu memelihara kebutuhan manusia yang dapat menghindarkan dari kesulitan dalam hidupnya. Bila tidak dipenuhi tidak akan mengancam unsur pokok melainkan hanya menimbulkan kesulitan. Kebutuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai kebutuhan sekunder yang mempermudah dalam mewujudkan eksistensi sebagai manusia.
- Tahsiniyat adalah kebutuhan yang menunjang martabat seseorang dalam masyarakat atau dengan Tuhannya. Kebutuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai kebutuhan tersier yang bersifat melengkapi (komplementer).
Dari peringkat
tersebut maka Dharuriyyat namun kemudian diikuti Hajiyyat yang melengkapi
peringkat pertama dan Tahsiniyyat melengkapi peringkat kedua.
Lima Pokok Kemashlahatan
Tujuan manusia hidup di dunia menurut
ajaran Islam adalah beribadah kepada Allah SWT tanpa terkecuali, dalam
pelaksanaannya ibadah bisa dilakukan bilamana tidak ada halangan seperti sakit,
tidak sadar, dalam keadaan terpaksa serta membahayakan jiwanya. Ada 5 (lima)
pokok kemashalahatan yang diakui oleh para ahli hukum Islam dan ulama sebagai
berikut :
- Memelihara agama (hifz al-din)
- Memelihara jiwa (hifz al-nafs)
- Memelihara akal (hifz al-a’ql)
- Memelihara keturunan (hifz al-nasl)
- Memelihara harta (hifz al-mal)
Implementasi Pada Praktik Rekayasa
Praktik rekayasa harus memperhatikan aspek-aspek maslahah sebagai “
tujuan utama “dalam rekayasa, khususnya dalam perancangan yang memiliki dampak
terhadap kehidupan manusia. Berbagai proyek rekayasa dapat ditinjau dari
aspek-aspek tersebut dan unsur perancangan seharusnya juga mengacu pada
tujuannya. Menurut Islam, kebajikan yang harus diterima manusia harus bersifat
integralistik dunia dan akhirat. Berikut ini implementasi pada praktik
rekayasa.
a. Memelihara Agama
Memelihara
agama atau keyakinan merupakan prinsip asasi mengenai kewajiban bagi perancang
agar dapat mewujudkan permukiman yang mampu meningkatkan nilai-nilai Islami.
Peringkat pertama, yaitu penyediaan untuk kebutuhan beribadah. Penempatan
mesjid sebagai tempat ibadah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
permukiman telah menyatu pada hunian Islam. Kedua, memberikan kemudahan dalam
pelaksanaannya melalui lokasi yang mudah dijangkau. Ketiga, meningkatkan
keindahan tempat ibadah sehingga penataan ruang juga mengarah pada suatu
pengetahuan yang dapat mendorong tumbuhnya perilaku islami.
b. Memelihara Jiwa
Memelihara
jiwa merupakan kebutuhan yang sangat esensial bahkan sangat pokok dibandingkan
yang lain. Tingkat pemeliharaan jiwa pertama adalah jaminan hidup atau
kecelakaan yang menyebabkan kematian atau kecelakaan, kedua kesehatan dan
ketiga kenyamanan. Peringkat pertama, perancangan lingkungan binaan harus dapat
menjamin keselamatan dan keamanan penghuninya dari aspek kontruksi atau
kesehatan lingkungan. Beberapa waktu lalu pada media massa pernah diberitahukan
kecelakaan akibat perancangan yang tidak benar.Peringkat kedua, kesehatan dapat
terjaga dengan baik. Peringkat ketiga adalah dapat memelihara menikmati makanan
dan minuman.
c. Memelihara Keberlanjutan Generasi
Merupakan
prinsip bahwa lingkungan binaan harus dapat mempertahankan keberlangsungan
generasi. Peringkat pertama adalah menjamin kehidupan yang baik bagi generasi.
Peringkat kedua adalah kehidupan yang sehat. Peringkat ketiga adalah mendorong
terbentuknya generasi yang kreatif terutama anak-anak. Dewasa ini penyediaan
ruang untuk anak-anak bermain merupakan salah satu syarat dalam perancangan
lingkungan binaan.
d. Memelihara Harta
Merupakan
kepentingan ekonomi manusia dalam
mempertahankan kehidupannya. Pada peringkat pertama, permukiman harus memiliki
nilai keamanan sehingga tidak terjadi tindak criminal atau hilangnya harta.
Peringkat kedua, adalah kemudahan dalam berusaha atau mendapatkan kebutuhan
sehari-hari. Peringkat ketiga adalah tidak adanya penipuan serta meningkatkan
efisiensi.
e. Memelihara Akal
Memelihara
akal adalah kemampuan karya arsitektur dapat menjaga kondisi akal tetap (jiwa)
yang sehat, hal ini dapat diperluas dengan perlindungan psikologis. Bilamana
penghuni terganggu secara psikis akan dapat merugikan orang lain. Peringkat
kedua lingkungan binaan harus mendorong adanya peningkatan ilmu pengetahuan.
Peringkat ketiga, adalah dapat menimbulkan kreatifitas serta mengurangi stress
terhadap lingkungan. Dalam hal juga mendorong kemerdekaan dalam berekspresi.
Ruang untuk pendidikan serta mendidik warga juga merupakan implementasi prinsip
ini.
Kesimpulan
Rekayasa lingkungan binaan dalam perspektif ajaran Islam bertujuan menyediakan
kebutuhan hidup manusia baik dunia dan akhirat, lahir-batin. Menurut prinsip
ini tujuan kehidupan manusia adalah beribadah kepada Allah SWT, dan dalam
beribadah harus memenuhi kebutuhan hidupnya. Prinsip mashlahah memberikan
pandangan mengenai bagaimana mewujudkan hal tersebut secara jelas. Uraian ini
menjelaskan bahwa rekayasa tidak hanya membuat lingkungan binaan terbatas pada
kulitnya belaka.