ETIKA REKAYASA MORAL ARSITEKTUR DALAM PANDANGAN ISLAM

Penulis : Sudarmawan juwono



Mengapa diperlukan etika rekayasa dalam arsitektur ? Etika adalah landasan filosofis dalam melakukan sesuatu. Lonceng kematian gerakan Arsitektur Modern berdentang pada tanggal 15 Juli 1972 di kota St. Louis Missouri Amerika Serikat. Saat itu apartemen yang memenangkan penghargaan sebagai kebanggaan Arsitektur Modern karya arsitek terkenal Minoru Yamasaki dihancurkan petugas. Alasannya bangunan terkenal ini menyebabkan banyak kerawanan sosial seperti kriminalitas, kerusuhan hingga mahalnya biaya pemeliharaan. Dalam pengertian secara luas, rancangan bangunan ini tidak lagi memenuhi syarat sebagai ruang hunian yang sehat. Sejak saat itu gerakan Arsitektur Modern yang diagung-agungkan karena penggunaan teknologi dan material baru akhirnya dianggap out of date sebab tidak lagi memenuhi syarat kemanusiaan. Etika arsitektur modern yang menolak lokalitas maupun prinsip-prinsip kemanusiaan dipertanyakan. Bila demikian maka perlu etika dalam rekayasa arsitektur dalam merencana serta merancang lingkungan binaan yang memenuhi kaidah fisik, fungsi dan kemanusiaan.

Permasalahan Rekayasa
Kegagalan arsitektur modern apartemen Pruitt Igoe  berakar filosofi perencanaan arsitektur dan tata kota hanya didekati dari sisi fungsi, teknik dan estetik seperti dalam dogma Vitruvius. Keunggulan bangunan hanya dinilai dari standardisasi, penyeragaman, bahan-bahan bangunan industrial (beton, baja, kaca), blok-blok apartemen raksasa, bentuk-bentuk geometris dan jalan-jalan lurus, dan ruang terbuka hijau. Sedangkan perilaku pemakai yang terbentuk oleh ruang dan dampak keberadaan ruang terhadap interaksi warga tidak diperhatikan. Padahal lingkungan binaan harus memiliki sensitifitas terhadap aspek lingkungan sosial budaya.
Tugas para perencana dan perancang adalah mewujudkan lingkungan yang fungsional, indah, memenuhi syarat keamanan dan martabat kemanusiaa. Sebelum pertanyaan ini dijawab maka kita bisa memperhatikan pertanyaan berikut ini : Apa yang bisa diharapkan rakyat  Indonesia pada masa sekarang ini saat semakin memasuki globalisasi dan pasar bebas ? Bagaimana rekayasa arsitektur mampu menjawab tantangan kebutuhan rakyat misal pada bidang perumahan, lingkungan kota yang bersih dan partisipatif serta masalah lingkungan hidup ?
Fakta menunjukkan bahwa : (1) Pembangunan fisik tidak sebanding dengan peningkatan kualitas lingkungan,  (2) Peningkatan fisik justru berakibat pada kesenjangan sosial yang semakin tajam atau disparitas distribusi pendapatan masyarakat, (3) Warga berpenghasilan rendah semakin termarjinalisasi dalam politik tata ruang, (4) Budaya arsitektur semakin mengarah pada hegemoni budaya asing dan ketidakberdayaan arsitektur lokal, (5) Motif rekayasa mengarah pada faktor ekonomi,
Maka tidak mengejutkan bahwa permukiman kumuh dan perebutan ruang kota oleh pedagang sektor informal semakin meningkat. Mereka belajar pada ilmu dasar ekonomi ruang.   Pada bidang perumahan para pengembang menganggap faktor strategis adalah : lokasi; lokasi dan lokasi. Dalam mengembangkan binis real estat, maka kaum miskin perkotaan harus bertempat tinggal mendekati lapangan pekerjaan dan menjual dagangan pada tempat-tempat di mana ada berkumpul dan melintas.  Negara tidak menyediakan akses permukiman dan tempat berjualan yang layak buat mereka, maka pemasokan ruang kumuh ilegal beroperasi dengan logika kapitalisme pinggirannya sendiri, yakni komodifikasi ilegal. Siapa pemasoknya? pengembang ilegal yang bisa swasta, oknum pemerintah, atau kongkalikong dari keduanya. Karena adanya sirkulasi dan akumulasi kapital, maka bisnis ruang ilegal pun tumbuh subur berperang melawan bisnis ruang legal. Kota menjadi “ perang ruang atau the battle of economic space ; sektor formal vs informal; kepentingan berbisnis dengan kepentingan bertempat tinggal. Ruang kota adalah “ arena perjuangan “ bukan lagi dipentingkan dari segi kenyamanan dan ketertiban sosial melainkan pada “ nilai ekonominya “.
Pengalaman dalam kehidupan urban atau perkotaan seperti ini membentuk apa yang disebut “ situasi kehampaan kota (urban discontent) yang berdampak pada chaos dan ketidak berlanjutan ruang. Penyebabnya bukan pada “ masyarakat atau warga “ yang melakukan penyimpangan namun berasal dari regulasi yang tidak menjamin ketertiban dan keadilan sosial. Kondisi seperti ini mudah dijumpai pada kota-kota besar negara berkembang tidak terkecuali Jakarta. Sebenarnya gejala kehampaan ini juga dijumpai pada “ kota-kota negara maju “ namun berbeda penyebab dan akibatnya (lihat Roger Trancik dalam bukunya The Lost Space). Kota-kota seperti ini membuat warga kota mengalami keterasingan secara fisik (di negara maju) dan secara sosial (di negara berkembang). Contohnya, sektor informal di kota-kota negara maju justru kehadirannya diharapkan karena dapat meningkatkan kegairahan kota namun di negara-negara berkembang justru diharamkan karena membuat suasana kota menjadi tidak tertib.

Apa yang diharapkan dari Perencana dan perancang
Apa yang diharapkan dari peran desain kota (urban design) dan desain arsitektur guna mengembangkan tata ruang mulai dari mikro (single building-bangunan individual ), meso (skala kawasan berupa permukiman) dan makro (skala perkotaan ?

  • Kota sebagai ruang hidup dalam pengertian sosial budaya bagi semua warga. Selama ini  para investor dan perencana-perancang berusaha menerjemahkan strategi ekonomi dalam bahasa konsumsi melalui peningkatan gaya hidup. Puncak kebahagiaan adalah mengonsumsi gaya hidup mewah sehingga mereka harus menyingkirkan  eksistensi warga lain maupun ruang lain yang tidak sejalan. Kota menjadi arena eksploitasi baik secara ekonomi maupun budaya.
  • Kota sebagai ruang interaksi. Kita melihat secara fisik dan visual terdapat pengkatan kebutuhan pengamanan kota karena interaksi dengan kelompok lain dianggap membahayakan. Pendekatan perancangan kota berdasar pada “ aspek keamanan”. Struktur kota seperti Jakarta misalnya, lantas cenderung tumbuh terbelah-belah (fragmented) menjadi kawasan "masyarakat kaya berbenteng" (fortified) versus "kawasan kumuh kriminal-teroris". Arsitektur perkotaan kita menjelma menjadi ruang ketakutan atau ancaman serta ruang pertahanan ; ada pengertian “kau bukan aku ; kau di luar aku di sini “
  • Kota menjadi ruang peradaban yang nyata (real places bukan pseudo places). Sementara saat ini kita melihat ada “ ruang peradaban semu “ seperti kita melihat adanya mal-mal, apartemen atau perkantoran yang dianggap sebagai indicator kemajuan. Padahal sebenarnya ini merupakan pertumbuhan ekonomi lebih mengandalkan eksploitasi. Ada ruang public namun juga semu karena tidak bisa dimanfaatkan oleh kepentingan warga hanya dapat dinikmati secara visual. Kota kota besar hanya menjadi kota untuk orang-orang kaya. Bila ada penyimpangan maka yang digunakan adalah pendekatan normatif.


Prinsip-prinsip Umum Etika Rekayasa
Ada beberapa mengikuti prinsip-prinsip etika rekayasa yang harus menjadi landasan dalam perencanaan dan perancangan sebagai berikut :

  • Prinsip Keseimbangan. Antara pembangunan kawasan perkotaan dan perdesaan. Pengembangan kota harus dikendalikan. Kawasan pertanian dan kehutanan harus dilindungi.
  • Prinsip Interaksi. Ruang harus menjamin adanya pembauran masyarakat. Kecenderungan segregasi ruang dan penduduk harus dicegah. Permukiman harus mendorong pembauran penduduk dari berbagai suku bangsa, mata pencaharian, tingkat penghasilan, agama, pendidikan, dsb..
  •  Prinsip Pluralitas. Kecenderungan terbentuknya zona-zona berfungsi tunggal harus dihindari. Setiap satuan wilayah perlu diusahakan menjadi zona berfungsi majemuk. 
  • Prinsip Pelestarian Lingkungan. Lingkungan merupakan sumber daya yang terbatas sehingga harus dilestarikan. Pengertian lingkungan tidak hanya terbatas lingkungan alam namun juga sosial budaya.
  •  Prinsip Keberdayaan. Lingkungan binaan harus memiliki fungsi mengembangkan keberdayaan bagi warga kota. Persoalan pencemaran dan pemburukan lingkungan di bantaran Ciliwung tidak bisa diselesaikan melalui program formal fisik seperti Program Kali Bersih (Prokasih) ataupun Perbaikan Kampung (KIP). Keberhasilan program secara sosio-spasial baru bisa terjadi bila ada partisipasi dari masyarakat secara konsisten berkelanjutan mulai dari penegakan hukum hingga p pelibatan masyarakat memelihara lingkungan.
  • Prinsip Religiusitas. Ruang kota memiliki spirit ruang yang menumbuhkan rasa kebersamaan dan keyakinan relijius dan toleransi. Ruang yang demikian tersebut menjadi "place" bagi warganya.  


Kesimpulan
      Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa etika rekayasa dalam merencana dan merancang lingkungan binaan sebagai karya arsitektur diperlukan. Dalam etika rekayasa ini harus dapat ditumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) di antara kreatifitas membangun "sense of place". Hal ini sangat penting karena karya arsitektur memiliki dimensi kemanusiaan di samping nilai estetika, fungsi dan kekuatan.
 
Previous
Next Post »